MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mojokerto, Selasa (19/03) telah memeriksa sedikitnya tiga staff Pemkab Mojokerto. Hal ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Dari pantauan Bangsaonline.com, KPK telah kembali menetapkan MKP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ini setelah KPK menemukan adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar yang diterima oleh MKP.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Akibat perbuatan tersangka tersebut, KPK mengenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junction Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenai kegiatan pemeriksaan, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono saat ditemui menyampaikan, jika pihaknya hanya diminta untuk menyiapkan fasilitas guna dipakai KPK melakukan pemeriksaan.
"Selebihnya kita tidak mengetahui berapa orang yang diperiksa, namun pemeriksaan hanya dilakukan seputar kasus MKP terkait TPPU yang kini sedang ditangani KPK," pungkasnya. (sof)
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News