BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satu keluarga asal Bangladesh dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Mereka diketahui melanggar izin tinggal, karena telah overstay selama 64 hari.
Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim Kelas II Blitar, Denny Irawan mengatakan, satu keluarga ini terdiri dari ayah, ibu, dan kedua anaknya laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
Sang istri, Ayasha Akhtar Happy, sebelumnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Arab Saudi. Ayasha kemudian bertemu dengan pria asal Bangladesh dan menikah. hingga akhirnya Ayasha menjadi WN Bangladesh.
"Istrinya asli warga Selopuro, Kabupaten Blitar. Namun menikah dengan pria Bangladesh dan kemudian pindah kewarganegaraan. Mereka datang ke Indonesia untuk merawat ibunya yang sedang sakit. Tapi karena overstay, dia bersama suami dan anaknya kami deportasi," ungkap Denny, Rabu (20/3/2019).
Denny menambahkan, satu keluarga ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 yakni deportasi.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Dalam pasal itu disebutkan, Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
"Ini adalah temuan kami selama 2019 dan hingga sekarang kami terus melakukan upaya pengawasan orang asing di bawah wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Blitar," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News