TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang sebelumnya ditahan oleh Polres Tuban, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan patok di lahan milik warga yang akan digunakan proyek kilang minyak. Tiga tersangka itu, yakni berinisial M, S, dan Hs, seluruhnya warga ring 1 proyek kilang minyak.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (24/3) menerangkan, ketiganya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil gelar perkara telah memenuhi 2 alat bukti. Barang bukti yang digunakan penyedik untuk menjerat tersangka yaiyu sejumlah patok yang sudah dirusak. Selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus ini. Sebab diduga ada pelaku lain dalam perusakan tersebut.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
"Para tersangka dijerat pasal perusakan barang milik orang lain," papar Mustijat.
Sebelum ditetapkan tersangka, mereka bertiga telah diperiksa sebagai saksi atas laporan warga karena diduga terlibat perusakan patok. "Sekarang pelaku kami tahan," katanya.
Penangabab tiga pelaku itu sempat membuat ratusan warga yang kontra proyek kilang minyak menggeruduk Mapolres Tuban, pada Jum'at (22/3) malam. Para massa meminta agar ketiga warga tersebut dibebaskan. Namun, aksi demo itu dibubarkan paksa oleh anggota karena tidak ada surat pemberitahuan.
Baca Juga: Lahan Kilang Tuban GRR Kembali Terbakar, Ini Penyebabnya
Mustijat menegaskan, aksi yang dilakukan warga tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Ia menegaskan penyidik akan terus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat perusakan patok di lahan Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Keberadaan patok tersebut sejatinya sebagai batas yang akan digunakan untuk rencana pembangunan kilang minyak.
“Sebenarnya ada empat orang yang kita periksa sebagai saksi, tapi baru 3 yang kita jadikan tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari adanya rencana aksi menolak pembangunan kilang minyak. Saat itu dua di antara tiga tersangka mengantarkan surat pemberitahuan kegiatan di Mapolres Tuban. Kebetulan, mereka yang mengantarkan surat merupakan orang-orang yang diduga terlibat perusakan. Sehingga, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus itu.
Baca Juga: Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang
Adapun satu orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput petugas di rumahnya dan menjalani pemeriksaan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News