PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bukan hanya desa yang mendapatkan anggaran pembangunan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Namun, kelurahan juga bakal mendapatkan skema anggaran yang nyaris sama dengan pemerintah desa.
Hal ini disampaikan Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro. Ia mengatakan, program dana kelurahan tersebut merupakan Permendagri No 130/18 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Nantinya, kelurahan bakal mendapatkan skema penganggaran minimal sama dengan dana desa terkecil.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Untuk skema penganggaran yang dari dana alokasi umum (DAU) insha Allah sudah teralokasi di APBD tahun 2019. Namun untuk dana kelurahan plus, dimungkinkan akan terskemakan pada APBD Tahun 2020 nanti," kata Deni, Selasa (26/3).
Lebih lanjut, pejabat eselon IV a ini mengatakan, dengan kebijakan tersebut, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat bakal lebih terfokus. Sebab, anggaran tersebut tidak terpotong untuk pembayaran gaji. "Berbeda dengan desa, meski mendapatkan skema penganggaran cukup besar, akan tetap dari anggaran tersebut banyak terpotong untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkatnya," jelas Deni.
Namun begitu, ia tidak akan menghalangi aspirasi masyarakat yang mungkin menginginkan adanya perubahan status administrasi pemerintahan dari kelurahan menjadi desa. "Ya semua terpulang kembali kepada goodwill masyarakat dan pemkab. Kalau ditinjau dari sisi aturannya nggak ada masalah," tegasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News