​IMM Desak DPRD Jember Panggil 2 Perusahaan Tambang yang Pekerjakan Korban Longsor

​IMM Desak DPRD Jember Panggil 2 Perusahaan Tambang yang Pekerjakan Korban Longsor IMM Jember saat melakukan aksi teatrikal.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sepertinya unjuk rasa terus terjadi di Kabupaten Jember. Setelah kemarin terjadi unjuk rasa terkait harga gabah turun, sekarang terjadi unjuk rasa di DPRD terkait bencana tanah longsor di Gunung Kapur, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger yang menelan 1 korban jiwa dan 2 orang korban luka-luka. Bahkan hingga kini 1 korban yang meninggal dunia belum bisa dievakuasi karena masih tertimbun longsor .

Terkait persoalan ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jember memberikan perhatian khusus terhadap korban dan tidak diberikannya upah yang layak kepada korban. Sehingga pada Jumat (29/3), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam IMM itu melakukan aksi unjuk rasa dan teaterikal di depan gedung DPRD Jember. Mereka meminta kepada DPRD agar segera untuk memanggil 2 perusahaan tambang yang mengelola gunung kapur tersebut.

Dalam kejadian tersebut, baru terungkap bahwa para buruh harian yang bekerja pada kedua perusahaan tersebut, yakni CV. Kartika Candra dan CV. Cahaya Putra, tidak diberikan upah yang layak. Di samping itu, kedua perusahaan yang memperkerjakan korban juga tidak memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Korlap Aksi Hasrogi, pasca musibah tanah longsor tersebut, pihaknya melakukan investigasi dan menemukan fakta jika para pekerja tidak mendapatkan upah layak. 

"Hal itu berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa buruh di dua perusahaan tersebut. Faktanya, para pekerja tidak mendapat gaji layak sesuai UMK Kabupaten Jember," kata Hasrogi saat dikonfirmasi wartawan.

Selain itu, kata Hasrogi, terkait jaminan keselamatan tenaga kerja, juga tidak ada. "Saya sangat prihatin terhadap para buruh itu. Selama ini para buruh tidak diikut sertakan sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan. Sehingga hal ini telah menyalahi atau melanggar UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan juga UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja," ungkapnya.

IMM mendesak kepada DPRD Jember untuk memanggil dua perusahaan tersebut, agar memenuhi hak-hak dari para buruh. "Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu saat menemui para pengunjuk rasa, Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo menyampaikan akan meneruskan aspirasi tersebut, dengan memanggil dua perusahaan tersebut.

"Sebagai bentuk klarifikasi, dan meminta keterangan dari kedua perusahaan tersebut, mengenai nasib para buruh itu. Kami akan usahakan secepatnya," katanya

Pantauan media di lokasi aksi, para mahasiswa yang tergabung dalam IMM juga melakukan aksi teaterikal, tentang bagaimana para buruh itu bekerja tapi dengan kondisi tertindas. (yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO