MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana protitusi online, Rabu (27/3), yang melibatkan tiga orang tersangka.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc dalam rilisnya menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang menjadi mucikari dengan inisial ED (40) asal Surabaya yang kini domisili di wilayah Wates Kota Mojokerto.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, pada malam penangkapan ED telah menghubungkan korban inisial NS (35) warga Mojokerto yang statusnya janda dengan seorang pembeli inisial AW dengan tarif Rp 900 ribu sekali kencan.
"Dari harga Rp 900 ribu tersebut Rp 400 ribu untuk mucikari dan 500 ribu untuk korban," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, yakni 2 buah HP Oppo tipe A83 warna rose gold, kondom dan tisu magic, uang tunai sejumlah 900 ribu, 1 buah bedcover warna hijau, 3 buah sprei warna putih, 2 buah sarung bantal warna putih, 1 buah handuk warna putih dan 1 buah selimut warna orange.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (sof/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News