Gugatan Karaoke Maxi Brillian Terhadap Pemkot Blitar Ditolak Majelis Hakim

Gugatan Karaoke Maxi Brillian Terhadap Pemkot Blitar Ditolak Majelis Hakim Petugas Satpol PP Blitar memasang sticker segel di Karaoke Maxi Brillian.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penutupan karaoke Maxi Brillian berbuntut panjang. Terakhir, tempat karaoke tersohor di Kota Blitar itu dikabarkan menggugat Pemerintah Kota Blitar. Bahkan sidang perdana perkara gugatan itu sudah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 1 April 2019 lalu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari, membenarkannya. Menurut dia, Pemkot Blitar menerima surat panggilan dari PTUN terkait perkara gugatan itu pada 25 Maret 2019. Gugatan yang dilayangkan pengelola Maxi Brillian ini terkait penyegelan rumah karaoke Maxi Brillian.

Baca Juga: H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen

"Benar (ada gugatan) dan sidang pertama sudah digelar 1 April 2019 lali," jelas Juari, Minggu (7/4/2019).

Menghadapi gugatan itu, Pemkot Blitar menunjuk lima kuasa hukum. Terdiri dari Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta beberapa pengacara. Dalam sidang pertama,
Hakim PTUN langsung mengeluarkan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan pihak pengelola Maxi Brillian. Alasannya, pengajuan gugatan perkara itu sudah melebihi batas waktu.

"Sesuai pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN, menyebutkan gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan," ungkap Juari.

Baca Juga: Penutupan Kafe Karaoke di Kota Blitar Dihadang Puluhan LC

Selain itu, berdasarkan aturan Mahkamah Agung penggugat harus melakukan upaya administrasi terlebih dahulu kepada Pemkot Blitar sebelum mengajukan gugatan. Penggugat sendiri hingga kini belum pernah melakukan upaya administrasi.

Juari menegaskan, proses penutupan karaoke Maxi Brillian yang dilakukan Pemkot Blitar sudah sesuai prosedur. Penutupan itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). "Proses penutupan itu sudah sesuai prosedur," paparnya.

Untuk diketahui akhir tahun 2018 lalu, Satpol PP menyegel tempat koraoke Maxi Brillian. Pencabutan izin dilakukan usai Polda Jatim menggerebek salah satu room karaoke Maxi Brillian karena kedapatan menggelar praktik asusila. (ina/rev)

Baca Juga: Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO