Main Hajar, Pemuda di Panggul Trenggalek Terancam Penjara 2 Tahun

Main Hajar, Pemuda di Panggul Trenggalek Terancam Penjara 2 Tahun Edi alias Bendot, pelaku penganiayaan saat di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Edi alias Bendot, pelaku penganiayaan asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek kini harus meringkuk di terali besi Polres Trenggalek.

Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S, pelaku diamankan karena sebelumnya pada tanggal 4 April 2019 telah melakukan pemukulan kepada korban atas nama Cima Ismail asal Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

"Peristiwa penganiayaan ini diawali dari adanya cekcok antara pelaku dan korban di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul. Dari percekcokan tersebut pelaku kemudian menendang punggung korban sebanyak dua kali hingga akhirnya korban terjatuh. Setelah terjatuh pelaku kemudian melakukan pemukulan di wajah korban," ungkap Didit melalui pers rilis Senin (8/4).

Akibat dari penganiayaan ini korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut pada jajaran Polsek Panggul. Pelaku akhirnya diciduk oleh aparat unit Reskrim Polsek Panggul guna dilakukan serangkaian penyidikan. Hasilnya, pelaku kemudian dijebloskan ke dalam penjara Polres Trenggalek.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu buah baju lengan pendek dan celana panjang milik korban.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan

"Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," kata Kapolres. (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO