LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kahutindo (FSP) Kahutindo Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan pada PT. Lamongan Marine Industry (LMI), sebuah perusahaan produksi kapal di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Selasa (9/4) pagi.
Koordinator aksi yang sekaligus Sekretaris DPC FSP Kahutindo Lamongan Ido Nugroho menjelaskan, aksi damai tersebut dilakukan pasca diberhentikannya 25 pekerja secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan kontrak telah habis.
Baca Juga: Didemo Ratusan Warga, Kepala Desa Bakalan Pule Lamongan Dituntut Mundur
"Nah, setelah itu perusahaan malah bekerja sama dengan kontraktor dengan memasukkan 25 pekerja untuk menggantikan, karyawan yang diberhentikan," ujarnya.
Dalam orasinya, Ido menduga, itu adalah upaya sengaja yang dilakukan perusahaan, untuk memberangus tenaga kerja atau buruh. "Sehingga, kami meminta turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebelum terjadi aksi yang lebih besar.
Kami di sini hadir bersama 250 orang buruh lainnya, untuk menuntut keadilan. Selain itu, perusahaan juga harus lebih memperhatikan masyarakat sekitar, apalagi sampai diberhentikan," tegasnya
"Hasil audiensi tadi, pihak perusahaan tidak bersedia mempekerjakan kembali 25 orang pekerja yang dipecat. Saat ini masih berunding soal hak-hak pekerja sesuai dengan UU 13 2003," ujarnya
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden, Ratusan Mahasiswa di Lamongan Demo
Sementara Ketua Komisi D DPRD Lamongan Ali Mahfudl mengaku kaget, setelah mendengar kabar pemecatan sepihak yang dilakukan PT. LMI. Ia berjanji akan segera menindak lanjutinya.
"Saya baru tahu kalau ada informasi dipecatnya buruh PT. LMI. Kami harap jangan main pecat begitu. Kami meminta ada dialog untuk mencari solusi, mengapa terjadi pemecatan, apa buruh itu kinerjanya kurang bagus, atau memang ada pengurangan tenaga kerja karena sesuatu hal, harus dikomunilasiikan secara damai," tegasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News