Mulai Tahun Ini, 12 Kelurahan di Lamongan Kelola Anggaran Sendiri

Mulai Tahun Ini, 12 Kelurahan di Lamongan Kelola Anggaran Sendiri Bupati Fadeli saat penyampaian DPA di Guest House Pemkab Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Lamongan mulai tahun 2019 ini akan mengelola anggaran sendiri. Bahkan dana yang dikelola cukup besar, lebih dari Rp 1 miliar per kelurahan.

Bupati Fadeli berharap dengan penambahan anggaran tersebut akan semakin memacu kinerja pelayanan di kelurahan. Itu dikatakannya saat penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan di Guest House Pemkab Lamongan, Senin (15/4).

Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi

Untuk saat ini, pengalokasian masih dipatok sama bagi semua kelurahan, sesuai dengan alokasi minimal yang diatur dalam Permendagri 130/2018. Ke depan, Bupati Fadeli berharap pengalokasiannya berdasarkan kinerja dari masing-masing kelurahan.

“Nanti jangan disamakan, jangan pakai nilai minimal. Seharusnya menyesuaikan dengan banyak faktor, yang di antaranya tentu saja kinerja masing-masing kelurahan,” pesannya.

Untuk itu, Fadeli tidak ingin karena keterbatasan SDM di kelurahan, sehingga nanti semua penatausahaan keuangan dikerjakan lurah. “Harus ada pembenahan SDM bagi staf di kelurahan. Jangan sampai nanti semua dikerjakan lurah,” jelas dia.

Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah

Disampaikan terpisah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulastri, bahwa pengalokasian ini membawa konsekuensi pada penatusahaan keuangan yang semula dipegang camat.

Lurah nantinya akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian pula pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu, semuanya dari kelurahan.

Sementara pencairan , terutama yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen pada 15 Mei 2019 dan sisanya di tahap kedua pada bulan Agustus.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru

Penggunaan ini sebagaimana dalam Permendagri 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar.

Kegiatannya, harus yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Diantaranya meliputi sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Anggaran ini juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan. Baik untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentramanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa. (qom/ian)

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO