SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara Imelda Budianto, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Lauw Vina alias Vivi luka berat, dilimpahkan penyidik Polsek Sukomanunggal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/4).
Tak hanya tersangka, barang bukti berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC yang digunakan tersangka untuk menabrak korban, juga ikut dibawa ke Kejari
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan menyatakan tersangka dijerat dua pasal yakni 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Barang bukti yang diserahkan berupa mobil dan juga payung, dan juga ada flasdisk. Jadi itu alat bukti yang disita penyidik kemudian diserahkan ke penuntut umum yang nantinya digunakan untuk alat bukti di persidangan," ujarnya.
Teguh menyatakan bahwa pihaknya menahan tersangka dengan tahanan kota. Jadi tersangka tidak diperkenankan berada di luar kota Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Mulai Senin besok tersangka juga diwajibkan untuk lapor ke sini (Kejaksaan)," tambahnya.
Teguh menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan di Rutan pada tersangka, karena pertimbangan tersangka memiliki anak yang masih kecil, selain itu tersangka juga kooperatif.
Sementara kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan, menyatakan kecewa karena tersangka hanya berstatus tahanan kota. Dia berharap tersangka ditahan di Rumah Tahanan karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk meminta maaf.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kewenangan Kejaksaan. Jadi kita lihat saja nanti di persidangan, semoga pak hakim bisa melihat kasus ini secara proesional," ucapnya.
kasus ini terjadi pada 25 Januari 2019. Saat itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Marlion Internasional. Saat berada di parkir sekolah, Vivi (pelapor/korban) yang belum dapat parkir menghalangi mobil Imelda (terlapor/tersangka).
Saat pelapor sudah dapat parkiran, si terlapor ini masih emosi dan ngebel-ngebel terus namun tidak dihiraukan oleh pelapor. Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya. (ana/rev)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News