PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan ribu lembar surat suara rusak maupun melebihi kebutuhan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, dimusnahkan oleh KPU Pacitan di halaman Sekretariat KPU setempat, Jl Veteran, Selasa (16/4) malam.
"Surat suara rusak tersebut meliputi gagal cetak, ada noda, sobek, dan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan," kata Damhudi Ketua KPU Pacitan, usai melakukan pemusnahan.
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Pemusnahan logistik pemilu tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Bawaslu, unsur kepolisian, Kejaksaan, dan TNI. Ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, di antaranya Bupati Pacitan Indartato, Dandim 0801 Pacitan Letkol (kav) Aristoteles Hekeng Nusa Lawitang, Kabag Ops Kompol Sukoco, serta Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus.
Damhudi mengungkapkan, suara rusak maupun melebihi kebutuhan dalam pileg dan pilpres itu tercatat sebanyak 12.705 lembar. Terdiri dari surat suara pilpres sebanyak 623 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 1.311 lembar, surat suara DPD sebanyak 3.222 lembar, dan surat suara DPR provinsi Dapil IX sebanyak 3.295 lembar.
Kemudian, surat suara DPRD Pacitan Dapil 1 sebanyak 849 lembar, Dapil 2 sebanyak 826 lembar, dapil 3 sebanyak 768 lembar, dapil 4 sebanyak 630 lembar, dapil 5 sebanyak 539 lembar, dan dapil 6 sebanyak 642 lembar. "Semua sudah kita musnahkan dengan dibakar. Hal tersebut merujuk ketentuan SK KPU dan UU 7/17 tentang Pemilu. Pemusnahan itu dilaksanakan sehari menjelang coblosan. Ini kegiatan sakral yang dilaksanakan KPU setiap menjelang pemilu," tutur dia.
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Sementara itu, untuk kebutuhan 10 jenis surat suara dalam pileg maupun pilpres yang jumlahnya sekitar 2,5 juta lembar, seluruhnya sudah terdistribusi ke 1.973 TPS yang ada di Pacitan. "Begitu pun dengan dua TPS tambahan, juga sudah terdistribusi semuanya," jelas Damhudi. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News