Sejumlah warga Tionghoa yang tak bisa menyalurkan hak pilih karena tak mendapat surat C6 mendatangi TPS.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai fenomena terjadi selama pelaksanaan Pemilu di Pasuruan, Rabu 17 April 2019. Meski tak secara signifikan mempengaruhi jalannya Pemilu, namun tetap saja masalah-masalah kecil itu dikeluhkan sejumlah warga yang merasa dirugikan.
Asyari, aktivis LSM KIP mengungkapkan sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat. Pertama, adanya satu keluarga dalam satu KK yang mendapatkan undangan mencoblos di TPS berbeda.
"Bukan itu saja, bahkan banyak warga dalam satu keluarga yang tidak dapat surat panggilan penggunaan hak suara," ujarnya.
Selain itu, kedua, adanya warga Tionghoa yang tidak mendapat undangan mencoblos atau surat C6. Hal itu terjadi di TPS 12 Kampung Baru, Bangil.
Selain itu, Asyari juga mendapati adanya saksi yang tidak boleh mengisi formulir C1, melainkan diisi oleh petugas KPPS.
"Semestinya yang mencatat hasil perolehan suara adalah petugas dari saksi diketahui oleh KPPS, bukan sebaliknya. Apalagi tiap TPS se-Kecamatan Bangil jumlah kertas suara kurang," kata Asyari.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




