SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Holik, S.Pd.I Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra nomor 07 Dapil 2 Sumenep terancam didiskulaifikasi dari kontestasi Pemilu 2019. Hal ini seiring dugaan kasus politik uang (money politic) yang dilakukan oleh 5 orang timsesnya dan saat ini tengah ditangani Gakkumdu.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep Ach. Warist membenarkan bahwa caleg atas nama Holik tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Caleg Daerah Kabupaten Sumenep apabila kelima timsesnya terbukti melakukan politik uang berdasarkan putusan dari pengadilan negeri.
Baca Juga: Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
“Itu sesuai dengan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila sudah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka peserta Pemilu legislatif maupun eksekutif akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” kata Ach. Warist kepada awak media Jum’at kemarin (26/04) di ruang kerjanya.
Bahkan meskipun caleg tersebut sudah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, menurutnya masih tetap bisa dicabut dari anggota dewan apabila memang terbukti melakukan money politics. “Walaupun nanti terpilih tapi ada putusan dari Pengadilan negeri, nanti penetapannya bisa dicabut,” tegas Warist.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sumenep berjanji menuntaskan kasus dugaan money politics yang melibatkan 5 orang timses caleg Dapil II dari Partai Gerindra nomor urut 07. Hal ini dibuktikan dengan langkah pemeriksaan yang mulai dilakukan oleh lembaga pemilu tersebut.
Baca Juga: 680 Orang di Sumenep Sudah Mendaftar Sebagai PPK
Selain kelima timses, Bawaslu telah memeriksa Camat Saronggi untuk dimintai keterangan Kamis (25/4) lalu. Camat Saronggi memang turut diamankan dalam penangkapan 5 orang dalam kasus dugaan politik uang tersebut. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News