JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan 3 orang tersangka pencurian kendaraan di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Kamis (2/5). Sebelumnya, selama seminggu kabur dan membawa barang curiannya, yakni satu unit mobil Grandmax bak terbuka.
Ketiga tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian motor itu, berinisial DA (33), FK (28) dan MA (36). Modus yang digunakan oleh tersangka yakni, DA dan FK berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau rumah yang dirasa aman.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
"Kemudian tersangka masuk dalam rumah dan mengambil mobil Grandmax dengan merusak menggunakan kunci T lalu membawanya kabur,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis di Mapolres Jember.
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti, tersangka bermaksud akan menjual mobil hasil curian tersebut ke Pulau Madura. Tetapi, Kapolres menjelaskan telah melakukan langkah sigap dan berhasil menangkap tersangka.
“Karena sempat melawan petugas dengan senjata tajam, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada kaki tersangka. Salah satu tersangka juga residivis,” katanya.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Akibat aksinya itu, tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News