Ilustrasi
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menyikapi kontroversi mutasi 147 ASN di Pemkot Pasuruan yang terus bergulir, DPRD setempat memutuskan membentuk pansus. Pasalnya, hingga H+9 sejak mutasi, belum jelas status pejabat dan pegawai yang dipindah karena belum mendapatkan SK.
Menurut keterangan Arief Ilham, Ketua Fraksi Golkar, Pansus itu dibentuk setelah dewan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas mutasi 147 ASN, Selasa (7/5) malam.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius dan Terukur
- Berikut Pemaparan Wali Kota Pasuruan dalam Pembahasan R-APBD 2026
- Wali Kota Pasuruan Hadiri Paripurna IV, 2 Raperda Resmi Disahkan
- DPRD Kota Pasuruan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna
Arief menilai keputusan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo yang menggelar mutasi pada 29 April lalu, terlalu gegabah. "Rotasi (pejabat, red) pada mutasi itu tidak melalui mekanisme. Yang menjadikan polemik dalam mutasi itu sebagian penempatan pegawai tanpa melalui jenjang kepangkatan. Bahkan, ada yang naik eselon dari lV ke eselon lll tanpa alasan yang jelas," cetus Arief Ilham.
"Maka besok mulai digelar pansus. Langkah pertama dalam pansus itu besok Rabu (8/5) sudah harus manggil Baperjakat," tambahnya.
Adapun Pansus Mutasi ini diketuai oleh Arief Ilham, wakil ketua Ismu Harjanto, dan sekretaris Amin Makhfud. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




