GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik menahan Mahmud, caleg terpilih dari partai Nasdem dalam Pemilu 2019. Mahmud ditahan di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, Kamis (9/5). Penahanan ini setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) tahap II dari Polda Jatim.
Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo kepada BANGSAONLINE.com membenarkan Kejari telah menahan tersangka caleg terpilih Nasdem Mahmud di Lapas Kelas IIB Banjarsari, Cerme.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Sebelumnya, Tim Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jatim yang mengusut kasus yang menjerat tersangka," ungkapnya, Kamis (9/5).
Menurut Bayu, Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersangka Mahmud tahap II sejak Rabu (8/5). "Setelah melakukan sejumlah pertimbangan, tersangka Mahmud kami tahan," terangnya.
Mahmud yang mantan Kepala Desa (Kades) Banyuwangi Kecamatan Manyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim berdasarkan laporan PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, pada Rabu 11 April 2018.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Tersangka dilaporkan karena diduga melakukan penipuan pemalsuan dokumen jual beli tanah warga untuk proyek perumahan AKR Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Diketahui, Mahmud pada Pemilu kali ini maju sebagai caleg DPRD Gresik lewat Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) VIII (Manyar, Bungah dan Sidayu). Ia memperoleh suara terbanyak di antara Caleg Nasdem yang maju di dapil VIII. Dari total perolehan seluruh caleg dan parpol Nasdem dapil VIII sebanyak 13.496 suara, Mahmud memperoleh 5.645 suara. Urutan kedua Abdullah Syafi'i sebanyak 5.347 suara. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News