KPU Gresik Tunggu PHPU ke MK, Hasil Pemilu Untuk Sementara Tak Ada Perubahan

KPU Gresik Tunggu PHPU ke MK, Hasil Pemilu Untuk Sementara Tak Ada Perubahan Ahmad Roni, Ketua KPU Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Ahmad Roni, memastikan hasil pemilu di Gresik baik Pilpres maupun Pileg, sama seperti hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU RI, Selasa (21/5) dini hari.

Namun menurutnya, hasil pemilu di Gresik masih ada kemungkinan berubah jika ada peserta pemilu yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan hasil perolehan suara atau perolehan kursi berubah.

Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK

"Kalau hingga saat ini hasil pileg sama seperti saat kami lakukan rekapitulasi pada 2 Mei. Namun belum final, karena kami masih menunggu PHPU di MK," ujar Ketua Ahmad Roni kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (21/5).

"Sejauh ini kita belum tahu ada tidaknya PHPU, masih nunggu register MK," sambung pria yang kembali mendaftarkan diri sebagai calon komisioner periode 2019-2024 ini.

Merujuk tahapan dan jadwal PHPU 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, bahwa jadwal pendaftaran sengketa Pileg 2019 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres, pada 23-25 Mei 2019.

Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik

"Jeda waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap oleh MK. Kalau semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU," terangnya.

Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg 2019 Kabupaten Gresik yang ditetapkan di Hotel Santika, 2 Mei lalu, PKB meraih kursi DPRD terbanyak dengan perolehan 13. Disusul Gerindra di urutan ke-2 dengan 8 kursi, urutan ke-3 Golkar dengan 8 kursi, urutan ke-4 PDIP dengan 6 kursi, urutan ke-5 Nasdem dengan 5 kursi, urutan ke-6 Demokrat dengan 4 kursi, urutan ke-7 PPP dengan 3 kursi, dan urutan ke-8 PAN dengan 3 kursi. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO