BLITAR, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar periode 2014-2019 menyisakan tiga bulan lagi. Agustus mendatang, masa jabatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 akan berakhir.
Sebelum masa jabatan berakhir, kalangan DPRD memastikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif pembahasannya selesai tepat waktu.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon mengatakan, pembentukan Perda merupakan salah satu fungsi bagi DPRD Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 149 dan Pasal 150, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga fungsi legislasi untuk membentuk perda ini merupakan fungsi utama DPRD sebagai badan legislatif daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati mengajukan empat Raperda untuk dilakukan pembahasan. Diharapkan empat Raperda ini pada akhir Agustus 2019 sudah ditetapkan sebagai Perda.
"Ini sudah mulai dikerjakan, Pansus sudah mulai dibentuk, setelah lebaran kita gas pol untuk bisa dilakukan penyelesaian pembahasan Raperda. Kita kita optimis selesai dalam waktu satu bulan," ungkap Heri Romadhon, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Adapun keempat Ranperda yang diajukan oleh eksekutif itu antara lain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D), serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat.
Ia menegaskan dengan dibahasnya empat Raperda tersebut di 2019 ini, DPRD Kabupaten Blitar juga telah melakukan pembahasan sebanyak 12 Raperda, di mana delapan di antaranya telah disepakati menjadi peraturan daerah.
Pihaknya mengungkapkan yang sudah disetujui itu antara lain Perda Pembentukan Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Perda Penanaman Modal, Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Ada juga Perda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan serta Perda Upaya Kesehatan.
Selain perda non-anggaran, sampai masa akhir jabatan akan dilakukan pembahasan lagi dua Raperda bidang anggaran sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan.
"Kedua Raperda itu antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021
Pihaknya tetap optimistis berbagai masukan untuk pembahasan Raperda itu bisa selesai tepat waktu, kendati masa akhir jabatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 masih menyisakan tiga bulan lagi.
"Kami memastikan akan berupaya melakukan pembahasan Raperda yang diajukan eksekutif itu bisa selesai tepat waktu," pungkas Heri. (ina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News