SURABAYA (bangsaonline) - Dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi di Kabupaten Lumajang terus didalami. Informasi terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai fokus membidik siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Artinya, tak lama lagi tersangka akan ditetapkan.
Tim sudah memaparkan semua hasil penyelidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny dua pekan lalu. Dalam gelar perkara ini, tim menemukan unsur terjadinya pidana. Artinya, kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan (dik).
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah tidak membantah juga tak mengiyakan ketika dikonfirmasi informasi tersebut. "Tinggal sedikit lagi," ujarnya. Dia membalas dengan senyuman ketika ditanya apakah tim sudah mengantongi calon tersangka. "Nanti saja kita jelaskan," imbuhnya.
Informasi diperoleh menyebutkan, saat ini tim berupaya mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Data yang sudah dikantongi, termasuk dokumen terkait proses izin eksplorasi pasir besi PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) dari Pemkab Lumajang, juga ditelaah. Tim juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menuturkan, izin eksplorasi yang diterbitkan diteken oleh Bupati Lumajang periode 2008-2013. Sesuai ketentuan, seharusnya izin eksplorasi diterbitkan setelah keluarnya dokumen persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam hal ini tim penyelidik mengkaji lebih dalam. "Yang pasti izin diteken oleh bupati," ujarnya.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Eksplorasi pasir besi di kawasan selatan Lumajang itu dilakukan oleh PT IMMS sejak tahun 2010 lalu. Pemkab Lumajang menyerahkan kuasa eksplorasi kepada perusahaan berbasis di Cina itu, kendati saat itu banyak ditentang oleh aktivis lingkungan. Selain berpotensi merugikan negara, eksplorasi pasir besi yang diprediksi bernilai triliunan rupiah itu berpotensi merusak lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News