Dugaan Gratifikasi Pasir Besi, Selangkah Lagi Tersangka Ditetapkan

Dugaan Gratifikasi Pasir Besi, Selangkah Lagi Tersangka Ditetapkan Aktivitas penambangan pasir besi di Lumajang. foto: bpm.jatimprov.go.id

SURABAYA (bangsaonline) - Dugaan gratifikasi eksplorasi pasir besi di Kabupaten terus didalami. Informasi terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mulai fokus membidik siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Artinya, tak lama lagi tersangka akan ditetapkan.

Tim sudah memaparkan semua hasil penyelidikan kasus yang diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah ini di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny dua pekan lalu. Dalam gelar perkara ini, tim menemukan unsur terjadinya pidana. Artinya, kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan (dik).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah tidak membantah juga tak mengiyakan ketika dikonfirmasi informasi tersebut. "Tinggal sedikit lagi," ujarnya. Dia membalas dengan senyuman ketika ditanya apakah tim sudah mengantongi calon tersangka. "Nanti saja kita jelaskan," imbuhnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, saat ini tim berupaya mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Data yang sudah dikantongi, termasuk dokumen terkait proses izin eksplorasi pasir besi PT Indo Modern Minning Sejahtera (IMMS) dari Pemkab , juga ditelaah. Tim juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menuturkan, izin eksplorasi yang diterbitkan diteken oleh Bupati periode 2008-2013. Sesuai ketentuan, seharusnya izin eksplorasi diterbitkan setelah keluarnya dokumen persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam hal ini tim penyelidik mengkaji lebih dalam. "Yang pasti izin diteken oleh bupati," ujarnya.

Eksplorasi pasir besi di kawasan selatan itu dilakukan oleh PT IMMS sejak tahun 2010 lalu. Pemkab menyerahkan kuasa eksplorasi kepada perusahaan berbasis di Cina itu, kendati saat itu banyak ditentang oleh aktivis lingkungan. Selain berpotensi merugikan negara, eksplorasi pasir besi yang diprediksi bernilai triliunan rupiah itu berpotensi merusak lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Duel Maut Dengan Kades Sukosari, Perangkat Desa Jatiroto tersabet Celurit Hingga Usus Keluar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO