JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polres Jember AKP Edwin Nathanael membantah informasi yang beredar di media sosial (medsos) Facebook yang menyebutkan bahwa biaya untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) tipe A ataupun C mencapai ratusan ribu rupiah.
Ia menjelaskan, bahwa biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Jadi biaya pembuatan SIM baru itu, urutannya untuk SIM A Rp 120 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu," ujar Kasatlantas saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa petang (11/6/2019).
Terkait proses mendapatkan SIM tersebut, kata Edwin, sesuai dengan aturan juga ada syaratnya. "Sehat jasmani rohani, mengikuti tahapan tes tulis, praktek, dan juga surat keterangan sehat," sebutnya.
Menanggapi adanya info di medsos yang menyebut bahwa biaya untuk membuat SIM bisa mencapai hingga ratusan ribu rupiah serta tanpa melalui tes, ia menegaskan jika hal itu tidak benar. "Informasi tersebut tersebar di medsos dan tidak benar. Di Jember tidak seperti itu. Semisal berita sebelumnya anggota dewan yang biayanya sampai Rp 155 ribu. Sudah diklarifikasi Biaya itu untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya," sambung Edwin.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Edwin juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan meminta untuk melaporkan jika diketahui ada oknum masyarakat atau calo yang menarik nominal pembuatan SIM baru tidak sesuai aturan.
"Silakan langsung laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan. Karena kami berusaha memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ramai dibahas tentang biaya pengurusan SIM baru baik tipe A dan C di Jember dan Lumajang yang mencapai Rp 500 - 900 ribu. Namun, Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi kemudian membantah jika itu tidak benar. Kebetulan ia saat itu tengah mengurus SIM mengaku antre dengan tertib di Satlantas Polres Jember Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Bahkan legislator dari PKB ini menilai, pengurusan SIM lancar dan cepat tanpa harus menunggu lama. Meskipun ia sempat mengalami kendala karena material bahannya habis.
"Tetap tidak jadi masalah dengan diganti menggunakan surat keterangan. Saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya. Biaya total Rp 155 ribu," kata pria yang akrab dipanggil Cak Ayub itu.
"Tidak benar isu yang katanya sampai Rp 500 - 900 ribu itu. Karena pada kenyataannya sesuai dengan aturan," sambungnya. (jbr1/yud)
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News