SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus perusakan surat suara di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono memasuki babak baru. Tersangka Mulyadi (43) warga Desa Kloposepuluh sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ia dituntut pidana penjara selama 8 bulan dengan massa percobaan selama 10 bulan pada sidang Rabu (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ridwan Dermawan mengungkapkan, dari keterangan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 532 UU Pemilu.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
“Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,” sebut Ridwan di persidangan yang diketuai Sih Yuliarti selaku ketua Majelis.
Berdasarkan bukti video yang ada juga, terdakwa secara sengaja mendekati meja dan mencoblos surat suara sebanyak 11 kali dengan menggunakan benda tajam sejenis paku kecil. “Unsur kesengajaan merusak surat suara terpenuhi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ridwan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan. Kemudian dengan denda sebanyak Rp 5 juta rupiah. “Subsider 1 bulan jika tidak sanggup membayar,” ucapnya.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa memilih tidak banyak komentar. Melalui penasihat hukumnya S. Makin Rahmat, ia meminta agar diberi waktu untuk memikirkan pembelaan. Al hasil, hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada hari Kamis (12/6) pagi dengan agenda pembelaan dan pembacaan vonis.
Makin Rahmat berharap ada pemberian keringanan dari majelis hakim terkait tuntutan dari JPU itu. “Fakta persidangan dari 45 surat suara yang tidak sah, yang rusak karena benda tajam (perbuatan terdakwa. red) hanya sebelas. Kemudian, tidak ada niatan terdakwa untuk memenangkan salah satu paslon,” pungkasnya selepas sidang. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News