JEMBER, BANGSAONLINE.com - Keluhan wali murid terkait aturan baru dari Permendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang zonasi sekolah mendapat tanggapan langsung dari Kadispendik (Kepala Dinas Pendidikan) Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.
Menurut Edy terkait zonasi sekolah memang sudah menjadi ketentuan yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, pihaknya menyarankan untuk orang tua calon wali murid lebih bijak dalam memilih sekolah tujuan.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden Isi Seminar di Universitas PGRI Argopuro Jember
"Saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjadi orang tua yang bijak. Yakni orang tua yang tahu betul tentang informasi sistem PPDB ini, dan situasi keluarga seperti jarak rumah ke sekolah. Juga tahu kebutuhan anak, bukan yang menonjolkan keinginan," kata Edy saat dikonfirmasi sejumlah media, Rabu (19/6).
"Bijak dalam menentukan pilihan, itu menjadi kunci untuk diterima," imbuhnya.
Sementara terkait wali murid yang mengeluhkan aturan jalur zonasi sehingga membuat anaknya tidak mendapat peluang sesuai keinginan, Edy mengatakan akan melakukan evaluasi. "Sistem ini adalah aturan yang harus dilaksanakan dan baru. Sehingga setiap kebijakan tentu ada evaluasi," katanya.
Baca Juga: Bupati Hendy Apresiasi Program LKS untuk SMK dari Cabang Dispendik Jatim Wilayah Jember
Namun demikian, Edy mengklaim selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, tidak ditemukan permasalahan yang serius.
Perlu diketahui, pembukaan PPDB SMP dimulai dari tanggal 13-14 juni 2019 untuk jalur perpindahan orang tua dan prestasi yang diumumkan tanggal 17 Juni 2019. Selanjutnya pada tanggal yang sama, dibuka pendaftaran untuk jalur zonasi sampai 19 Juni 2019, yang akan diumumkan 27 Juni 2019 mendatang.
"Pendaftaran dan berkas ke sekolah masing-masing. Dari sekolah ada operator yang menginformasikan secara online ke Dinas Pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Bimtek KHA dan Deklarasi SRA Digelar di SD Darus Sholah Jember
Kemudian untuk syarat legalisir Kartu Keluarga (KK) yang juga menjadi salah satu syarat administrasi PPDB, Edy mengatakan, ketentuan itu juga dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Di juknis sudah dituangkan, baik melalui Perbup nomor 47 dan SK bupati 199, 200, dan 201, itu adalah dilegalisir oleh RT, RW, dan kelurahan atau desa setempat. Artinya wilayah pengurusan adminduk terdekat," tandasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News