Tim Gabungan Razia Kendaraan Angkutan Barang di Banyuwangi

Tim Gabungan Razia Kendaraan Angkutan Barang di Banyuwangi Petugas pengadilan di tempat sidang operasi gabungan di terminal Karangente. foto: GANDA SISWANTO/ BANGSAONLINE

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Operasi gabungan tipe A sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan 2019,Yang melibatkan langsung aparat dari UPT DLLAJ Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Satlantas,Pengadilan negeri (PN) dan Kejaksaan Banyuwangi.

Dalam operasi sasaran utamanya kendaraan pribadi,Angkutan umum serta angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. 

Operasi kali ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang berada di wilayah kabupaten Banyuwangi.

Dalam menjalan operasi yang dilaksanakan Rabu 20/6/2019 di jalan Brawijaya depan terminal Karangente, aparat dari Satlantas Banyuwangi menjaring pelanggar sebanyak 113 kendaraan dengan verifikasi mobil 25 dan motor 88. 

Sedang aparat dari di UPT DLLAJ Provinsi wilayah Banyuwangi menjaring sebanyak 40 pelanggar dengan verifikasi angkutan barang jenis truk dengan pelanggaran mati uji kir sebanyak 20, tidak laik jalan 1 dan dimensi (tinggih angkutan) 9.

Untuk jenis pick up dengan pelanggaran dimensi (tinggih angkutan) 2 dan mati uji kir sebanyak 7. Sedangkan untuk angkutan umum jenis microbus 1 unit dengan pelanggaran tampa ijin trayek. 

Para pelanggar langsung disidangkan di tempat oleh hakim dari PN Banyuwangi. Setelah disidangkan, para pelanggar langsung bisa mengambil barang bukti penilangan di tempat petugas kejaksaan.

Menurut I Made Pasek Suparta SH, Kasi Dal Ops UPT LLAJ Banyuwangi Dishub Propinsi Jawa Timur, Operasi Kestib ini untuk menekan angka pelanggaran perizinan angkutan umum. 

Supaya terpenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat kejadian kecelakaan serta fatalitas korban meninggal dunia di jalan.

"Ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.Selain itu,Juga untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,Selamat, Tertib,Lancar dan agar terwujud pula etika berlalu lintas yang baik di jalan. terangnya

Sampai di akhir operasi, barang bukti penilangan yang diambil di petugas kejaksaan seperti roda 2 sebanyak 81, 16 untuk roda 4 dan 37 angkutan umum dan barang. 

Untuk barang bukti penilangan yang belum di tebus di petugas kejaksaan seperti roda 4 sebanyak 12 dengan verifikasi angkutan umum dan barang 3 dan mobil 9.sedangkan roda 2 sebanyak 7. (gda/ns)

Petugas Dishub Provinsi di tempat operasi di terminal Karangente.