Polda Jatim Selidiki 11 Pelaku dan TKP Lainnya Dalam Kasus Praktik Aborsi Ilegal

Polda Jatim Selidiki 11 Pelaku dan TKP Lainnya Dalam Kasus Praktik Aborsi Ilegal Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menginterogasi LWP, tersangka utama kasus praktik aborsi ilegal.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 11 tersangka baru dari 20 kasus aborsi di Jatim siap diungkap Polda Jatim

Hal ini disampaikan Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus AKP Tinton Yudha Ambodo. Menurut AKBP Arman, bahwa kasus aborsi yang berhasil dibongkar oleh Polda jatim sudah berjalan selamat 2 tahun dengan 20 korban.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor

"Sudah berjalan 2 tahun dengan korban lebih kurang 20 orang. Sementara 11 orang dalam proses penyelidikan," ungkap Arman Asmara, Selasa (25/6)

Dari 7 tersangka yang sudah diungkap sebelumnya, kasus aborsi ini juga siap menyeret 11 pelaku aborsi lainnya di wilayah Jatim "Di mana juga sebagai tersangka aborsi 11 orang tersebut sementara baru proses, dengan 7 TKP yang ada di Jatim, di antaranya Sidoarjo Surabaya, Blitar, Banyuwangi, dan sebagainya," imbuh Arman.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil membongkar kasus jasa layanan aborsi ilegal di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam pengungkapannya, tujuh orang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan, hingga pasien yang sengaja menggugurkan kandungan.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Penembakan di Tol, Begini Pengakuan Tersangka

Ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, MSA (32) laki-laki sebagai penyuplai dana, RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi. Selain itu, tiga lainnya yakni MB (34) laki-laki, VN (26) perempuan, dan FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat. TS (32), pasien yang mengugurkan kandungan juga ikut diamankan.

Pelaku utama kasus aborsi ini yakni Laksmita Wahyuning Putri (LWP). Tersangka membuka praktik aborsi dalam hotel di Surabaya. Melalui sejumlah rekan, LWP membuka layanan menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.

Untuk menjalankan aksinya, LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Obat inilah yang menyebabkan janin dalam kandungan gugur. (ana/rev)

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO