JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polisi dari jajaran Polsek Pakusari melakukan penggerebekan arena judi burung merpati di Dusun Sumbersuko, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember, Kamis (27/6/2019) sore. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek setempat.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 37 motor dan 71 burung jenis merpati.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
"Kita mengamankan 3 orang tersangka, dan juga puluhan burung merpati dan motor yang menjadi sarana berjudi," kata Kapolsek Pakusari AKP Yuliati saat dikonfirmasi wartawan Kamis (27/6).
Ketiga orang tersangka itu di antaranya, Sofyan (21) warga Dusun Sumbersuko, Desa Pakusari; Abdul Azis (47) warga Dusun Krajan, Desa Jatian; serta Subaeri (50) warga Dusun Krajan, Desa Pakusari.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegasnya. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News