Edarkan Okerbaya, Dua Pemuda di Jember Dicokok Polisi

Edarkan Okerbaya, Dua Pemuda di Jember Dicokok Polisi Kedua pelaku saat diperiksa petugas.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda warga Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari diamankan polisi lantaran mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trexphenidyl. Keduanya adalah Mohamad Taufik Hidayat dan Ahmad Sholih Bilhaqillah.

Mereka diamankan polisi saat hendak mengedarkan pil koplo itu di wilayah Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya

Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari warga desa setempat yang resah adanya transaksi okerbaya di wilayahnya.

"Polisi pun kemudian bergerak untuk melakukan pengintaian, ternyata saat itu polisi mendapati tersangka Mohamad Taufik Hidayat yang akan bertransaksi pil haram itu. Tersangka Mohamad Taufik Hidayat langsung kita tangkap, Selasa malam (2/7/2019). Barang buktinya berupa satu klip berisi 9 butir pil Trex yang akan dijual dengan harga Rp 30 ribu," jelas Faruk.

“Setelah digeledah, petugas kembali menemukan barang bukti. Yakni 783 butir pil berlogo Y," imbuhnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Taufik mengaku membeli pil tersebut seharga Rp 1.050.000 dari tersangka lain bernama Ahmad Sholih Bilhaqillah alias Ebil. "Tersangka Ebil kemudian kita tangkap di rumahnya,” sambungnya.

Tersangka Ebil sendiri mengaku mendapatkan pil berbahaya tersebut dari tersangka lain berinisial AL yang saat ini dalam buruan petugas.

“Kedua tersangka ini menjual pil-pil tersebut dalam kemasan berisi 4 butir yang dijual seharga Rp 10.000 dan kemasan 9 butir seharga Rp 20 ribu. Dari transaksi 1.000 butir tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari tersangka AL hingga Rp 800 ribu,” jelas Faruk.

Baca Juga: Polres Jember Ringkus 7 Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya, Amankan 42 Gram Sabu dan Ribuan Pil Trex

“Tersangka telah menjual 1.000 butir, ini yang kedua kalinya,” lanjutnya.

Selain menyita ratusan pil dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah uang hasil transaksi dan dua buah ponsel.

Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 196 sub 197 UU No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. (jbr1/yud/ian)

Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Jember Paparkan Kronologi Penangkapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO