PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stevanus menilai KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Itu berkait dengan molornya pelaksanaan pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan calon legislatif terpilih hasil pileg 2019.
"Bawaslu tetap mempedomani peraturan, bukan surat edaran. Sebab kedudukan peraturan itu lebih tinggi dari surat edaran. Sehingga dalam hal ini, kami menduga KPU telah melakukan pelanggaran administratif karena mengebiri aturan dan menggunakan surat edaran sebagai dasar melakukan penundaan pleno penetapan," kata Berty sesaat sebelum menggelar pleno tertutup di Sekretariat Bawaslu Pacitan, Jumat (5/7).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Berty menjelaskan, merujuk Peraturan MK No 1/19 tentang Tahapan Sidang PHPU, bahwa buku register perkara konstitusi (BRPK) sudah keluar sejak 1 Juli lalu. Mestinya, pleno penetapan jumlah perolehan kursi dan calon terpilih harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK tersebut, yaitu pada tanggal 4 Juli.
"Itu batasan waktu paling buncit. Ketentuan tersebut merujuk PKPU 10/19 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 7/17 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Di situ disebutkan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK," jelas dia.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh PKPU 10/19 dan Peraturan MK 1/19, KPU tak kunjung melaksanakan pleno penetapan. Padahal sebagaimana informasi yang diterima Bawaslu, di Pacitan tidak ditemui adanya sengketa hasil pileg.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
"KPU Pacitan rupanya mempedomani SK KPU 986/19 yang di situ disebutkan, KPU kabupaten/kota akan melaksanakan pleno perolehan jumlah kursi dan calon terpilih paling lambat lima hari setelah KPU RI menerima surat dari panitera MK, mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU. Ini yang dijadikan dasar mereka untuk tidak melaksanakan pleno penetapan sebelum ada surat dari KPU RI," beber mantan Sekretaris KPU Pacitan ini.
Terkait persoalan di atas, Berty menegaskan kalau pihaknya akan mempedomani aturan hukum yang kuat. Di mana penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih harus dilaksanakan tiga hari setelah terbitnya BRPK.
"Sehingga paling lambat KPU kabupaten/kota mestinya harus sudah melaksanakan pleno pada tanggal 4 Juli kemarin. Kecuali bagi daerah yang ada sengketa, ditetapkan 3 hari setelah putusan," tandas dia.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro menegaskan kalau surat edaran hanyalah sebuah petunjuk teknis dari aturan yang ada.
"Jadi surat edaran itu bukanlah Peraturan Perundang-Undangan, namun hanya petunjuk teknis," kata Deni di tempat terpisah.
Terkait kedudukan hukum antara PKPU dengan SE KPU, lanjut dia, tentu PKPU lah yang menjadi aturan hukum lebih kuat. Sebab PKPU merupakan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
"Namun kalau bicara di KPU, mereka itu punya legal standing sendiri," tukasnya. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News