GRESIK, BANGSAONLINE.com - Musim kampanye pilkades serentak di 265 desa se-Kabupaten Gresik telah dimulai. Momentum ini dimanfaatkan para calon kepala desa (cakades) untuk berlomba-lomba memasang banner, spanduk, baliho, dengan harapan bisa menarik simpati masyarakat pemilih.
Terkait fenomena ini, Ketua DPRD Gresik H. Ahmad Nurhamim kembali mengingatkan kepada para cakades agar kampanye sesuai aturan yang berlaku. Ia mewanti-wanti agar cakades tak menggunakan cara-cara suap atau biasa disebut money politic demi mendapatkan dukungan masyarakat. Sebab, hal ini telah dilarang dan diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Bupati Gresik Lantik Dua Kepala Desa PAW
"Money politic dalam kontestasi Pilkades dilarang dilakukan. Bagi (cakades) yang terbukti memberi (money politic) bisa didiskualifikasi dari pencalonan. Sedangkan bagi yang menerima (pemilih) bisa dikenakan pidana penerima suap," ujar Nurhamim, Ahad (7/7).
Nurhamim menegaskan, larangan terhadap money politic tidak hanya berupa pemberian uang, namun pemberian berupa barang juga dilarang. "Misalnya ada cakades memberikan beras masing-masing 5 kg kepada pemilih terhitung mulai penetapan cakades hingga pencoblosan agar mencoblos dirinya, kemudian money politic itu tertangkap, maka bisa didiskualifikasi," jelas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Untuk mencegah terjadinya money politic, tambah Nurhamim, saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terus melakukan pengawasan di 256 desa yang menyelenggarakan pilkades. "DPRD juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) intens woro-woro larangan money politic," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Lantik 47 Kades, ini Pesan Bupati Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News