GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Intelijen bersama Jaksa Eksekutor Kejari Gresik dibantu personel Kodim 0817 Gresik mengeksekusi terpidana bos Perum Alam Bukit Raya (ABR) Gresik, Ahmad Fatoni. Eksekusi dilakukan di Perum Ketintang Regency Jalan Royal Ketintang Regency RT 09 RW 6 Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Jumat (12/7) sekitar pukul 07.10 WIB.
Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo menyatakan eksekusi terpidana Ahmad Fathoni berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 239K/Pid/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Terdakwa Ahmad Fathoni dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sesuai pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, BB conform putusan PT sebesar Rp 5 ribu.
"Kami eksekusi terpidana sebagai tindaklanjuti putusan MA," terang Humas Kejari Gresik ini.
Ditambahkan Bayu, dalam pelaksanaan eksekusi sempat ada perlawanan dari terpidana yang tidak mau dibawa dengan berbagai alasan. "Sehingga tim eksekutor segera ambil tindakan dan langsung membawa terpidana ke Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme," ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Terpidana Ahmad Fathoni yang akrab disapa Abah Fathoni merupakan pemilik perum ABR di Jalan Dr. Wahidin SH Kecamatan Kebomas. "Terpidana berbelit selama persidangan dan banyak berdalih atas kasus yang membelitnya," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News