Sasar Rumah Kos, BNN dan Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Pengedar Sabu

Sasar Rumah Kos, BNN dan Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Pengedar Sabu Petugas saat razia. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Rabu (31/7) menggelar razia di beberapa rumah kos di wilayah Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Hal itu dilakukan guna mempersempit dan meminimalisir ruang gerak peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Dari beberapa lokasi, petugas menemukan enam pasangan bukan suami istri. Satu pasangan di antaranya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, setelah dites urine dan dilakukan penggeledahan dua orang penghuni kos positif menggunakan narkotika amfetamin dan metamfetamin jenis sabu.

"Memang dua orang ini sudah menjadi target operasi cuma hari ini saya baru sempat sehingga saya menghubungi Satpol PP," kata Suharsih, saat di lokasi.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Meskipun sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti saat penggeledahan, petugas akhirnya menemukan dua paket klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

ā€¯Anggota saat mencari barang bukti awalnya sempat kesulitan, dia sangat rapih sekali disembunyikan campur sedotan yang modusnya katanya untuk mainan anak-anak," jelasnya.

Di lokasi selain menemukan barang bukti berupa sabu petugas juga menemukan catatan nama-nama pada sebuah kertas yang diduga adalah nama calon pembeli.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

Terkait temuan tersebut petugas akan melakukan pengembangan. "Kita akan kembangkan dan akan langsung kita serahkan kepada Polres Mojokerto Kota untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, sesuai dengan Perda no 13 tahun 2015 pemi|ik ataupun penanggung jawab kos-kosan bertanggung jawab penuh atas keamanan termasuk di da|amnya. Apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan diadakan penutupan secara paksa. (sof/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO