SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tuntutan pidana lima bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terhadap terdakwa Imelda Budianto membuat korban kecewa.
Hal itu diungkapkan Andry Ermawan, Kuasa Hukum Lauw Vina alias Vivi selaku korban. Menurut Andry, sejak awal penanganan kasus ini, korban sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, barang bukti juga sudah bisa dipinjam-pakaikan. "Lalu keadilan mana yang didapat korban," ujar Andry.
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Lebih lanjut Andry menyatakan, banyak fakta persidangan yang diabaikan Jaksa dalam tuntutannya. Faktor kesengajaan terdakwa dan juga tidak adanya itikad baik dari terdakwa sama sekali tidak diperhitungkan.
"Yang namanya ditabrak itu kan sangat membayahakan nyawa klien saya, tetap itu perbuatan pidana berniat melukai seseorag dan terbukti melukai klien saya luka memar lho! Ingat, itu artinya luka walaupun bukan luka yang terbuka. Perlu juga diketahui rasa trauma dan psikologis klien saya yang belum hilang akibat peristiwa tersebut tidak bisa hilang begitu saja. Jadi ada luka fisik dan luka batin klien saya juga harus dipertimbangkan oleh jaksa seharusnya," ujar Andry.
Andry menambahkan, dengan ringannya tuntutan Jaksa serta petimbangan Jaksa dalam menuntut terdakwa, maka hal itu terlihat bahwa Jaksa tidak mewakili korban sebagai pelapor justru malah sebaliknya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Yang dijadikan pertimbangan Jaksa malah hal-hal yang menguntungkan terdakwa, sementara keterangan saksi yang menyatakan bahwa memang ada kesengajaan dari terdakwa serta tidak adanya itikad baik dari terdakwa malah diabaikan. Trus Jaksa ini mewakili siapa dalam kasus ini," ujar Andry kecewa.
Terpisah, Jaksa Darwis usai sidang menyatakan dalam kasus ini memang ada peristiwa korban diserempet terdakwa dan mengenai spion mobil terdakwa. Namun waktu sidang pemeriksaan setempat, kepala yayasan menyatakan bahwa korban tidak apa-apa.
"Setelah kejadian korban tidak apa-apa. Kalau ketua yayasan setelah ribut berusaha dibawa di ruangan. Di situ dia lihat, korban itu datang berjalan biasa dan cuma ada bekas tanah yang ada di kakinya, trus saya tanyakan ada luka nggak?," ujar Darwis.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Darwis menambahkan, sesuai keterangan dokter yang merawat di UGD dokter Asraaf dan setelah dilakukan diagnosa, kondisi korban tidak apa-apa.
"Jadi dari fakta persidangan yang pemeriksaan setempat dan juga persidangan dan juga berdasarkan visum memang tidak terjadi apa-apa dengan korban. Itulah yang menjadi pertimbangan kita dalam menuntut terdakwa," ujarnya.
JPU Darwis menuntut pidana enam bulan dengan masa percobaan satu tahun pada terdakwa Imelda Budianto, Rabu (31/7/2019). Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika dua ini, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Lauw Vina alias Vivi.
Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, " ujar Darwis dalam tuntutannya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News