PACITAN., BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini belum bisa memberikan kepastian akan ketentuan bagi ASN aktif yang hendak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2020 nanti.
Ia mengatakan, sampai saat ini petunjuk teknis yang mengatur masalah pencalonan belum terbit. "Kita belum bisa memastikan, apakah ASN boleh memberikan dukungan bagi calon perseorangan atau tidak. Sebab PKPU pencalonan belum terbit," kata Sulis Setyorini, Jumat (9/8).
Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti
Menurut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, merujuk UU 10/16, masyarakat yang hendak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan harus terdaftar di DPT pemilu sebelumnya.
"Selain itu mereka sekurang-kurangnya selama satu tahun harus berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan KTP," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, kabupaten Pacitan masuk kriteria jumlah pemilih tetap diantara 250 ribu sampai 500 ribu. Sehingga bagi calon perseorangan minimal harus menggantongi 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya agar bisa lolos sebagai kontestan di pemilihan bupati dan wakil bupati. (yun/dur)
Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News