SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kasus penelantaran anak didik di SDN 8 Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa oleh guru-gurunya membuat Bupati Situbondo Dadang Wigiarto kecewa. Ia pun memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah.
Sanksi tegas berupa pencopotan Mujiono dari jabatannya sebagai kepala sekolah diambil Bupati Situbondo karena ia dianggap lalai menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex
“Akibat kelalaiannya dan tak melaksanakan tugasnya, maka saya memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo untuk mencopot jabatan Mujiono sebagai Kepala Sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal,” kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Senin (12/8).
Dadang menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah, Pengawas dan Korwil seharusnya melakukan fungsi kontrol dan melaporkan setiap persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing, namun fungsi kontrol tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dia telah lalai dalam fungsi kontrolnya, dan kelalaian tersebut harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, per hari ini dia mendapat sangsi pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Siswa Terjangkit Cacar Air, Wali Murid SDI Al Abror Situbondo Dukung Pembelajaran Daring
Bupati dua periode tersebut menyayangkan persoalan di SDN Filial tidak kunjung selesai, padahal masalah tersebut sudah berlangsung sejak lama. Di mana siswa belajar hanya seminggu sekali tanpa guru.
"Di SDN Filial Kerpang memiliki 18 siswa dari siswa kelas I hingga VI. Sedangkan SDN filial Cobbu’ memiliki 23 siswa mulai kelas I hingga kelas VI, dengan jumlah guru sebanyak 13 bersama kepala sekolahnya. Maka, sebenarnya mereka bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik, dengan pembagian tugas masing-masing," terangnya.
Lebih lanjut Dadang menegaskan, tidak menutup kemungkinan, kepala sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal diberhentikan dari Aparat Sipil Negara (ASN), jika dari hasil investigasi yang bersangkutan ditemukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo
"Sekarang Dispendikbud serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sedang melakukan penelitian, apakah kepala sekolah yang bersangkutan melanggar disiplin. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, tidak menutup kemungkinan akan dipecat dari ASN," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah guru honorer di SDN 8 Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa tidak mau mengajar. Akibatnya sejumlah anak didik di sekolah dasar tersebut terlantar. Kejadian tersebut membuat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fathor Rakhman bersama Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sastra Ananda turun meninjau langsung ke lokasi. (mur/had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News