JAKARTA(BangsaOnline) Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan maraknya warga negara asing (WNA) yang tinggal secara ilegal di Indonesia.
Demikian
ditegaskan Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin saat Rapat Dengar
Pendapat dengan pengacara OC Kaligis membahas WNA di Indonesia di gedung
Nusantara III Senayan, Jakarta (Kamis, 6/11).
Kepada politisi
Partai Golkar itu, OC Kaligis mengatakan, kasus WNA yang menetap ilegal
di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Dia pun mencontohkan, WNA
yang diketahui bernama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie
Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Yang bersangkutan ternyata memalsukan
identitas untuk menguasai harta kekayaan. Tak hanya memakai nama orang
yang sudah meninggal, dua anaknya pun dijebloskan ke penjara.
"Orang
ini dengan sengaja memalsukan dokumen untuk menguasai hak waris dari
almarhum suaminya, yakni Hadi Muliadi agar semua harta warisnya bisa
dikuasai tanpa memberi kepada anak-anaknya," jelas OC Kaligis.
Padahal,
berdasarkan surat pemberitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan
Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No.
Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan
Negeri Istimewa Jakarta.
Setelah diteliti pada Formulir III
nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh
Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang
lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932,
ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di
Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie
Ligen.
Sementara, surat Direktur Tata Negara Nomor pada Ditjen
Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.4.AH.10.02-07 tertanggal 7 Februari
2012 yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan
Keimigrasian perihal status kewarganegaraan atas nama Hsieh Lie Ken
alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan, menerangkan berdasarkan Pasal 7
UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan menyatakan setiap orang yang
bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
OC Kaligis
mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Imigrasi No. IMI.5-0723.GR.02.02
tahun 2013 tentang Tindakan Keimigrasian atas nama Xie Ligen untuk
segera meninggalkan wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 7
UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 48 ayat (1) UU.6/ 2012
tentang Keimigrasian dan namanya tidak masuk dalam daftar penangkalan.
"Sudah
ada perintah Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian harusnya
dia dideportasi. Memang ada orang kuat dan duitnya main. Harus pulang
dong ini negara hukum," tegas OC Kaligis.
Dia pun membantah
laporannya ke Komisi III tersebut adalah upaya anak Xie Ligen
mempidanakan bapaknya. Justru yang bersangkutan mempidanakan dua
anaknya, yakni Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito
Muliadi alias Lie Wei Ching ke polisi pada 2005.
"Ini bukan anak
yang ingin memenjarakan ibunya, tapi ibunya yang mau memenjarakan
anaknya agar tak mengutik-utik hak warisan. Total anaknya ada enam orang
tapi hanya dua yang dilaporkan polisi tujuannya agar empat anak lainnya
takut," terangnya.
Mendengar laporan OC Kaligis, Ketua Komisi
III Aziz Syamsuddin, mengaku akan mendalami kasus WNA ilegal yang ingin
menguasai harta tersebut. "Masih dipelajari dokumen-dokumennya tentu
akan dianalisis kalau dirasa ada bukti yang kuat kami akan tindak
lanjuti," kata Aziz.
Dia pun berencana akan memanggil Menteri
Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat
perkara ini berada di kementerian yang baru dipimpinnya.
"Ya kita
akan memanggil Menkum HAM sudah diagendakan oleh sekretariat. Dalam
waktu dekat ini, nanti akan ditanyakan perkembangan kasus ini," kata
Aziz.[wid]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News