Mardiasih, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto saat membacakan SK Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024.
Dirinya juga menegaskan 3 langkah cepat yang akan segera dijalankan. Pertama, segera berkirim surat pada pimpinan parpol yang secara konstitusi berhak menduduki kursi pimpinan DPRD.
Dua, perwakilan partai yang duduk di legislatif untuk segera membahas pansus pembahas tatib (kalau memang belum diputuskan lintas partai).
Tiga, bersamaan dengan pembahasan tatib, akan segera diproses pengajuan SK ke Gubernur Jawa Timur terkait komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Untuk itu, saya harap dalam kurun waktu dua minggu, tatib DPRD beserta seluruh agenda yang diperintahkan tatib sudah kita selesaikan. SK Gubernur juga sudah turun, dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto definitive segera dilaksanakan,” kata Ayni.
Pelantikan juga dihadiri Sekdakab Hery Suwito, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakil Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi, unsur Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Mojokerto, serta tokoh politik, dan tokoh masyarakat. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




