Nonton Karnaval Sambil Bawa Celurit dan Sangkur, Dua Pemuda di Jember Diamankan Polisi

Nonton Karnaval Sambil Bawa Celurit dan Sangkur, Dua Pemuda di Jember Diamankan Polisi Kedua pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Arjasa.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dua orang pemuda bernama Arik Budiman (24) warga Dusun Krajan, dan Moh. Yusuf (21) warga Dusun Klanceng, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, diamankan polisi saat menonton karnaval di Desa Biting, kecamatan setempat.

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diketahui jenis celurit dan pisau sangkur. Sajam itu masih terbungkus sarung dari kalep berwarna hitam. Saat ditangkap, keduanya tengah bersama dengan ketiga temannya yang lain.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat giat karnaval. Diketahui kedua pelaku bersama ketiga temannya menonton karnaval tetapi diketahui dalam kondisi mabuk,” kata Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki, Senin (26/8/2019).

Saat itu, kata Eko, anggota Polsek Arjasa sedang melakukan pengamanan karnval. “Kemudian diketahui tersangka membawa sajam celurit dan pisau sangkur, tetapi masih disarungkan,” sambungnya.

Karena khawatir disalahgunakan, lanjutnya, maka pelaku diamankan polisi. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selanjutnya barang bukti sebilah celurit panjang 40 cm, gagang tidak ada, dan satu pucuk pisau (sangkur) panjang 30 cm, gagang warna coklat, yang sama-sama masih dengan bungkus kalep warna hitam itu, kita amankan, dan pelaku juga dibawa ke mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”

Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib

Pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang senpi, amunisi, handak dan senjata penikam atau senjata penusuk dan senjata pemukul. “Terancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara kurungan,” pungkasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO