PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik tak kunjung dilantiknya calon sekretaris terpilih Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan terus berlanjut, bahkan kian meruncing.
Ainul Yakin, calon sekretaris terpilih Desa Plososari saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengatakan pihaknya berencana melaporkan Kades Plososari Suarli ke polisi, apabila tak kunjung dilantik. Sebab menurutnya, hal itu merupakan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
"Iya benar, rencananya akan lapor polisi," ujarnya, Selasa (27/8). Ia mengungkapkan dasar pihaknya melapor ke polisi, lantaran telah mengantongi rekom dari Camat Grati.
Dirinya juga mengaku telah mendatangi kantor Kecamatan Grati, Selasa (27/8) untuk mengonsultasikan hal ini dengan Irianto, Camat Grati. Namun, ia gagal menemui Irianto dengan alasan sedang banyak tamu.
"Oleh pak camat saya habis ba'dal mahrib disuruh balik lagi ke kantor kecamatan," ujar Ainul Yakin.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Di sisi lain, Tri Agus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, Tri Agus mengaku telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Kades Plososari. "Tetap saja dia tidak mau datang. Artinya, dia (Kades Plososari, Red) telah melakakukan pelanggaran perda 27," kata Tri Agus, Maret silam.
"Pihak pemda akan melakukan langkah tegas terhadap kades yang melakukan pelanggaran perda. Sehingga, perbuatan Kades Plososari tidak ditiru oleh Kades lain di wilayah Pemkab Pasuruan dalam rangka pengisian perangkat desa, utamanya sekdes," tuturnya. (par/rev)
Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News