LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Demi menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 senilai Rp 1,1 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan segera memanggil dan memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan periode 2014-2019.
Pemeriksaan sendiri dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara, sebelum nantinya dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka.
Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Yugo Susandi menjelaskan, pihaknya akan maraton melakukan pemeriksaan, dan serius menyelesaikan masalah tersebut. "Untuk penyelesaian kasus ini, semua akan kita panggil. Mulai dari pejabat KPU pada waktu itu, termasuk juga komisioner," jelasnya, Ahad (8/9).
Yugo menegaskan, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,1 miliar tersebut, pihaknya sudah mulai menemukan titik terang. Salah satunya adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan adanya pengembalian uang dari bendahara KPU saat Pilkada 2015 berlangsung.
"Sudah ada pengembalian uang, jumlahnya belum bisa kita ungkap. Pengembalian tidak akan mengurangi status pidana kasus tersebut, hanya akan mengurangi tuntutan dan putusan hukuman saja," tegasnya. (qom/rev)
Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News