KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Candiwates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan diresahkan dengan beredarnya fotokopi surat pernyataan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) di desa setempat.
Dalam surat tersebut tertera tukar menukar TKD Candiwates dengan tanah milik Riyanto warga Sumbergedang Kecamatan Pandaan Kab. Pasuruan.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Kepala Desa Candiwates Achmad Irvan saat dikonfirmasi membenarkan beredarnya fotokopi surat pernyataan tukar menukar TKD yang menyebar di masyarakat. Ia menjelaskan, isi surat pernyataan itu tukar menukar TKD Candiwates seluas 294M², Petok D/SPPT Nomor1405Persil S-36 terletak di Desa Candiwates, ditukar dengan tanah pengganti hak milik atas nama Riyanto (56) seluas sekira 580M², Petok D/SPPT Nomor 1165 Persil S - 20 a terletak di Desa Candiwates.
Pertukaran TKD itu terjadi saat kades dijabat oleh Sultoni Sultoni Arifin.
"Saya jelaskan kepada warga yang tanya, tanah kas desa itu benar tukar guling. Terkait proses tukar menukar tidak saya jelaskan, karena saya tidak tahu," kata Achmad Irvan.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Terpisah, saat dikonfirmasi, Sultoni Arifin membenarkan adanya tukarg guling TKD seluas 294M² saat kepemimpinannya. Namun, ia mengakui proses tukar guling TKD Candiwates dengan tanah milik Riyanto itu cacat hukum, meski anah peangganti memang lebih luas besar dengan perbandingan 1x1,5.
"Ngajeng Griyo tanah bengkoknya. Realisasi. Kalau kemarau tidak dapat ditanami. Sedangkan status pada waktu itu belum masukan di leter C," kata Sultoni.
Sultoni juga mengungkapkan, bahwa sejatinya mekanisme dalam proses tukar guling bahwa lahan penggantinya harus kelas 1 dan bisa ditanami minimal 1 tahun 3 kali. "Kalau memang prosesnya salah saya minta maaf. Dan, saat ini belum diajukan. Sedangkan tanah pengganti rencana akan dibuat kuburan," kata Sultoni.
Baca Juga: Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Dia juga mengungkapkan bahwa tukar guling itu pernah dilakukan rapat persetujuan BPD, dengan rencana perluasan makam mbelembem. "Saat itu proses masuk ke pemutihan buku c pada tahun 2004. Kalo menurut saya, kalok cacat hukum, iya saya memang cacat hukum," tukas Sultoni. (maf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News