SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pilkades Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep diwarnai isu tak sedap dugaan adanya cakades yang tak sesuai persyaratan.
Hal ini seperti diungkapkan Hery Samaon, seorang pegiat swadaya masyarakat. Ia mempertanyakan langkah panitia Pilkades Padike yang meloloskan salah seorang calon kades bernama Syafaatun Nuriyah. Menurutnya, lolosnya Syafaatun Nuriyah melanggar Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf (g) karena yang bersangkutan memiliki catatan negatif di kepolisian dan mantan terpidana dengan hukuman penjara.
Baca Juga: Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi
"Di Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf g, disebutkan seseorang mantan terpidana bisa maju sebagai cakades setelah jangka 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Sedangkan Hj. Syafaatun Nuriyah inkracht putusannya tanggal 17 Desember 2015 dengan vonis 1 tahun 3 bulan. Secara hitungan, ia baru bebas dari pidana penjara tahun 2017. Sedangkan dari 2017 sampai 2019 terhitung masih bertenggang waktu 3 tahun. Secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan kepala desa," paparnya.
Untuk itu, dalam hal ini ia menganggap Panitia Pilkades Padike telah melanggar Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf (g). "Padahal di Perbup itu jelas dan tegas bahwa Syafatun Nuriyah harus menjalani dulu seperti yang diatur pada perbup tersebut,” terangnya saat diwawancarai awak media di Jl. Raya Karanganyar Kalianget, Kamis (12/9/2019)
Bahkan Hery mengancam akan melaporkan panitia Pilkades Padike ke penegak hukum karena tak mematuhi Perbup. “Panitia telah berani melanggar Perbup. Untuk itu kami dari LSM bakal melaporkan perbuatan Panitia Pilkades Padike pada pihak kepolisian,” katanya.
Baca Juga: 46 Personel Polresta Sidoarjo Bakal Amankan Pilkades Sumenep
Diklarifikasi terkait hal ini, Ketua Panitia Pilkades Padike Suryadi kepada sejumlah awak media hanya berjanji akan menjelaskan dengan rinci dan detil pada minggu depan. ”Ya,,, biar saya lengkapi minggu depan,” jawabnya pendek via SMS kepada awak media. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News