Simpan Sabu di Kantong Celana, Tiga Pengedar Ditangkap Saat Bertransaksi

Simpan Sabu di Kantong Celana, Tiga Pengedar Ditangkap Saat Bertransaksi Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana menghadirkan dua dari tiga tersangka pengedar sabu yang ditangkap saat pers rilis, Jumat (13/9).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil membekuk tiga pengedar sabu di Kelurahan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 3,28 gram.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, pengungkapan tiga pelaku pengedar sabu di tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua pelaku yang akan melakukan transaksi.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

"Setelah kita kejar dua pelaku berinisial P dan R ini kita bekuk di depan pom bensin di Kecamatan Tambakboyo," kata I Made dikutip BANGSAONLINE.com, Jum'at (13/9).

Saat digeledah, keduanya kedapatan menyimpan barang haram seberat 0,63 gram di dalam saku celana yang ditaruh dalam bungkus rokok, dan casing handphone. Keduanya kemudian digelandang ke kantor BNNK beserta satu motor jenis Honda CRF 150.

"Keduanya mengaku akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang saat ini masih buron berinisial MT," katanya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Setelah ditelusuri lebih jauh, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu tersangka berinisial R yang bertempat tinggal di Desa Wolu Tengah, Kecamatan Kerek. Selanjutnya, petugas menangkap pelaku R di kediamannya. "Kita datangi rumahnya kemudian kita juga mendapati sabu yang dibuang di luar rumah," jelasnya.

Dari kediaman R, petugas juga mendapati dua pucuk senjata airsoft gun milik pelaku. Senjata itu ia beli dari salah seorang warga di Bojonegoro. Dari pengakuan pelaku, senjata itu kerap dibawa pelaku R untuk menjaga diri.

"Kita masih kembangkan apakah ini senjata resmi atau bukan, kalau tidak resmi maka kita juga akan jerat UU darurat," tukasnya.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka R mengaku memperoleh sabu peroleh dari salah satu bandar besar di Kabupaten Mojokerto. 

Sementara dari hasil penangkapan terhadap ketiganya, total petugas mengamankan barang bukti 3,28 gram sabu, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,7 juta rupiah, handpone, timbangan elektrik, dan ratusan plastik klip yang digunakan pelaku untuk meracik sabu menjadi beberapa bagian. "Selain itu, kami juga mendapati bukti transfer dari salah satu bank yang dilakukan tersangka R sebesar Rp 10 juta, uang ini diduga hasil penjualan sabu," pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO