Terdakwa Hendi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. foto: Agus Suprianto/ BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Hendi Wijayanto (32), warga Dusun Tanjung Desa, Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto diseret JPU ke persidangan PN Mojokerto, Rabu (18/9/2019).
Terdakwa duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukumnya Kolil Askhohar S.H., guna mendengarkan pembacaan nota tuntutan.
BACA JUGA:
- Pemuda Surabaya Hanya Direhab 3 Hari Setelah Ditangkap Polres Mojokerto atas Kasus Narkoba
- Polres Mojokerto Kota Tangkap 31 Pengedar Narkoba
- Ungkap 25 Tersangka Narkoba, Polres Mojokerto Kota Selamatkan 5.359 Jiwa
- Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka
Dalam sidang kasus narkotika golongan 1 ini, terdakwa disangka oleh JPU telah menguasai atau memiliki, menyimpan, menjual belikan narkotika golongan 1 tak berizin. JPU pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Hendi Wijayanto selama 6 tahun penjara dan 3 bulan penjara, denda 800 juta rupiah.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumanya ditambah 6 bulan penjara. Dari tuntutan tersebut dikurangi massa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Barang-bukti (BB) berupa 4 (empat) klip sabu dengan berat bersih 1,76 gram dan timbangan elektrik serta kipet dirampas Negara untuk dimusnahkan," tegas JPU Erfandy, S.H.
Usai membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim Joko Waloyo S.H., S.P., NOT, M.H. dengan didampingi hakim anggota Erhammudin, S.H. dan Ardiani, S.H. memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk koordinasi dengan kuasa hukum Kolil Askhohar.
Kolil kemudian mengajukan permohonan agar terdakwa diberikan keringanan. "Kami mohon keringanan hukuman untuk klien kami, karena dia tulang punggung keluarga," terangnya.
Namun, JPU yang bertugas di Kejari Kabupaten Mojokerto tidak kompromi dengan narkotika ini kepada hakim mengatakan tetap pada tuntutannya. "Kami tetap pada tuntan yang mulia," tegas Erfandy.
Usai sidang, Erfandy mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa itu sudah punya rasa keadilan. Saat disinggung terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa, Erfandy dengan tegas menyebutkan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika.
Masih menurut JPU, terdakwa ditangkap polisi di rumahnya pada 12 Juni 2019 pukul 23.00, WIB saat sedang menunggu pasenya untuk bertrasaksi Narkoba. (gus/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






