BLITAR, BANGSAONLINE.com - Henri Cahyono (45) warga Sukorejo Kota Blitar, menangis saat digeledah petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Sambil menangis, Henri terus memohon kepada petugas agar tidak ditangkap.
Henri alias Londo merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucap Henri sambil memohon kepada petugas dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar AKP Imron, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Namun Londo tak bisa mengelak setelah petugas berhasil menemukan empat poket sabu-sabu yang dibungkus tisu di dalam dompetnya. Meski sudah menemukan barang bukti, petugas melanjutkan penggeledahan ke saku celana dan jaket yang digunakan Londo. Lagi-lagi, pria berperawakan tinggi itu menangis dan mengatakan jika sudah tak ada lagi sabu-sabu yang dibawanya.
"Tidak ada lagi pak, cuma empat itu," kata Londo yang lagi-lagi diucapkan sambil menangis.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
AKP Imron, Kasatnarkoba Polres Blitar Kota mengatakan Henri ditangkap, Kamis 12 September 2019. Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari warga jika pelaku memiliki barang haram itu. "Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau. Total ada 0,74 gram yang kami amankan. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," jelas AKP Imron.
Akibat perbuatanya, residivis atas kasus yang sama ini kembali meringkuk di sel tahanan Polres Blitar Kota. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News