SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Kedungrejo, Jabon, Sidoarjo menggelar demo di depan kantor Kepala Desa. Mereka berunjuk rasa terkait tindak asusila yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di desa setempat dengan menggerayangi santriwatinya.
Ratusan warga itu ramai-ramai mendatangi kantor desa. Warga yang terdiri dari perempuan dan laki-laki itu berorasi dan membentangkan spanduk. "Demokrasi kita telah diperkosa di muka umum," begitu salah satu isi posternya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati
Mereka juga berteriak menuntut dilakukan penutupan pondok putri yang diduga ada aksi asusila tersebut. Dalam aksi itu, sejumlah perwakilan massa juga ditemui kepala desa dan sejumlah pejabat forkopimka setempat. Nampak Kapolsek Jabon AKP Sumono juga ikut mendampingi musyawarah tersebut.
Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan
Dalam musyawarah itu, pihak Pondok Pesantren Al Mubarok Desa Kedungrejo, Jabon, akhirnya bersedia membacakan surat pernyataan penutupan pondok. Namun, hal ini tetap ditolak oleh warga. Massa menuntut terduga pelaku yang membacakan langsung surat penutupan dan permintaan maaf di hadapan warga.
Setelah massa menggelar demo, pihak kepala desa dan perwakilan warga mengadakan pertemuan dengan pihak pondok. Setelah kurang lebih 30 menit mengadakan pertemuan, pihak pondok pun kembali keluar menyampaikan surat pernyataan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Dengan diwakili Zakky Mubarok, anak pengasuh pondok pesantren, membacakan surat pernyataan di kantor desa. Isinya, pihak pondok akan menutup sementara pondok putri terhitung sejak hari ini (19/9). Namun pihak pondok minta waktu untuk memulangkan santri sampai hari Minggu (22/9).
Namun pernyataan itu ditolak oleh masaa karena bukan terduga pelaku sendiri. Bahkan massa yang merasa tidak puas dengan aspirasinya yang tidak dipenuhi, sempat menriakkan agar kepala desa mundur dari jabatan.
Sementara itu, Kapolsek Jabon AKP Sumono menyebutkan jika dugaan kasus asusila itu terjadi sekitar tahun 2015 lalu. "Ada empat korban, tiga damai jalur kekeluargaan, sedangkan satu menempuh jalur hukum," sebutnya. (cat/rev)
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News