BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2019-2024 yang berlangsung di gedung DPRD setempat, berlangsung panas, Senin (23/09/2019). Paripurna itu dihujani interupsi dari para wakil rakyat.
Interupsi pertama datang dari Ahmad Syafik, politikus PPP, saat Ketua DPRD Mohammad Fahad membacakan pembagian anggota komisi.
Baca Juga: Ketua DPRD Bangkalan Ajak Seluruh Pihak Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
Menurut Syafik, pembagian nama komisi kali ini melanggar PP no.12 tahun 2014 pasal 34 ayat 3 huruf C. "Pimpinan seharusnya memfasilitasi dulu perancangan peraturan sidang DPRD lewat tata tertib DPRD. Dan, saat ini tatibnya belum dilaksanakan," ujar politikus muda ini.
Diketahui dalam tatib yang lama, AKD berkomposisi Komisi A 11 anggota, Komisi B 12, Komisi C 12, serta Komisi D 11 anggota. Sedangkan untuk AKD masa jabatan 2019-2024 kali ini, komposisi tersebut akan dirubah menjadi Komisi A dan B diisi 11 anggota, sedangkan Komisi C dan D diisi 12 anggota.
Senada dikatakan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, Musawwir. "Seharusnya sebelum pembentukan AKD harus disahkan dulu tatib DPRD yang baru. Bukan memakai tatib yang lama, karena itu untuk DPRD periode 2014-2019," cetusnya.
Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD
Begitu juga dikatakan Mahmudi, anggota Fraksi Keadilan Hati Nurani. "Penetapan AKD seharusnya runtut, tidak boleh ada tahapan yang dilewati. Sehingga kalau diteruskan, pembentukan dan penetapan AKD ini akan melanggar peraturan alias cacat hukum," jelas Mahmudi.
"Ini bodoh sekali. Harusnya yang dibahas tatib dulu. Tatib dibangun dulu, baru kemudian dibangun kelengkapan lainnya, baru melangkah kepada AKD yang lain," cetus Mahmudi yang merupakan politikus Hanura ini.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Mohamad Fahad menegaskan bahwa pembagian anggota komisi ini mengacu pada keputusan rapim yang digelar pada Jumat (19/9) lalu. Yakni Komisi A dan B beranggotakan 11 orang, sedangkan Komisi C dan D 12 orang. "Ini bagian kearifan lokal. Sedangkan tatib yang sebelumnya mengatur bahwa komisi A 11 anggota, Komisi B 12, Komisi C 12, serta Komisi D 11 anggota. Sekali lagi, bahwa keputusan tersebut mengacu pada rapim sebelumnya," jelasnya. (uzi/rev)
Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News