MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gelombang penolakan mahasiswa terhadap revisi KUH Pidana dan UU KPK di Kota Mojokerto berhasil menyeret dukungan dari tiga pimpinan Legislatif setempat. Ketiga pimpinan DPRD yang baru dilantik yakni Sunarto, Sonny Basuki Raharjo, dan Djunaedi Malik turut membubuhkan tanda tangan petisi berisi penolakan terhadap perubahan konstitusi yang disodorkan mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa aksi turun jalan yang tergabung dalam Elemen Mahasiswa se-Mojokerto (EMM) juga berhasil mendelegasi ketiga pimpinan dari PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB tersebut untuk menyorongkan tuntutan penolakan tersebut ke DPR RI.
Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
"Kami meminta DPRD Kota Mojokerto agar meneruskan aspirasi kami ke DPR RI. Kita juga ingin melihat action DPRD secara kongret menyikapi revisi kedua UU tersebut, yang nantinya akan kita minta salinan pengiriman surat tersebut dari Dewan maksimal 3 x 24 jam," tekan korlap EMM, Achmad Busro Habibie dan perwakilan mahasiswa di hadapan pimpinan.
Seperti diketahui, sejumlah elemen mahasiswa di kota "Onde-onde" ini menyerukan penolakan terhadap revisi kitab UU peninggalan Belanda dan UU KPK. Aksi ini digelar Selasa (24/9) kemarin di depan kantor Wali Kota Mojokerto. Aksi ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat.
Setelah sempat berorasi, mahasiswa diperkenankan menemui pimpinan DPRD di gedung Dewan yang berada satu komplek dengan kantor Wali Kota.
Baca Juga: Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK
Sebanyak sepuluh perwakilan mahasiswa dipersilakan masuk dalam ruang rapat DPRD setempat. Dalam pertemuan tersebut, Achmad Busro berpandangan beberapa perubahan yang dilakukan DPR periode 2014-2019 tampak tak elok. "Perubahan itu tidak menguntungkan rakyat, karena sebagai lembaga indenpenden KPK tak perlu pengawas. Karenanya kami sebagai elemen mahasiswa menolak kedua RUU tersebut," tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa ada sejumlah pasal yang ia persoal. "Misalnya penambahan kewenangan SP3 dan Badan Pengawas, itu tidak perlu. Karena jika ada pengawas ASN terhadap KPK, artinya membuat lembaga ini berada dalam naungan pemerintah tidak lagi mandiri. Masak yang kebakaran hutan Riau kok yang dipadamkan KPK. Intinya kami menolak RUU disahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi mahasiswa. "Aspirasi ini pasti disampaikan. Silakan dipantau di sekwan. Sekarang kan eranya sudah terbuka. Sekarang lewat email kan bisa," katanya.
Baca Juga: Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP
Dalam kesempatan itu, Sunarto sempat berucap jika revisi KUH Pidana telah dipending oleh pemerintah. "Revisi KUHP itu kan sudah dipending, dan akan ada uji publik," katanya.
Di ujung pertemuan dengan mahasiswa, ketiga pimpinan DPRD yang menemui perwakilan mahasiswa mengaku tidak keberatan membubuhkan tanda tangan terhadap pers rilis mahasiswa. "Nggak masalah kita tanda tangani," katanya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News