SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pemasyarakat, merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Guna mengimplementasikan agar berjalan dengan baik, diperlukan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Hal itu, disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).
Menurut dia, UU KUHP dan Pemasyarakatan yang baru ini, mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” katanya
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Selain itu, dalam UU terbaru, juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.
“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap pra ajudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.
Oleh sebab itu, Ia menegaskan, peran PK sangat penting, sebab menjadi agen utama dalam setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
“PK tidak boleh hanya di belakang meja saja, tetapi harus benar-benar melakukan pembimbingan kepada klien, menulis penelitian kemasyarakatan yang berkualitas dan menyusun program pembinaan yang tepat,” tegas Imam.
Oleh sebab itu, melalui penilaian dan pengujian kompetensi kepada PK dan Asisten PK, ia berharap, dapat menunjukkan kualitas terbaiknya, sekaligus menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Hasil dari Penilaian Kompetensi tersebut dapat menjadi acuan bagi pengembangan karir pegawai, sehingga mereka dapat meningkatkan kinerja dan kontribusinya di lingkungan kerja,” urainya.
Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur
Di jatim, terdapat 16 PK yang mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan, ia menyebutkan, mereka mengikuti ujian secara daring dari Ruang Airlangga, Kanwil Kemenkumham Jatim.
“Dengan hasil penilaian kompetensi yang akurat dan objektif, diharapkan bahwa para PK dan APK dapat dinaikkan jabatannya sesuai dengan prestasi dan kompetensinya,” terangnya. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News