Wakapolres Pamekasan sedang menyerahkan surat-surat berikut kendaraan kepada pemiliknya.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menggelar Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan, di halaman Mapolres. Kegiatan ini dilaksanakan selama tujuh hari, mulai hari ini, Selasa, (24/9/2019) hingga Senin (30/9/2019), mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono mengimbau, bagi warga Pamekasan maupun di luar Pamekasan yang kehilangan kendaraan bisa langsung mengecek di expo dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan dan tanda bukti lainnya.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Diduga Gegara Puntung Rokok, Gudang Kayu dan Toko Bangunan di Pamekasan Ludes Terbakar
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
"Persyaratannya, yakni bisa menunjukkan bukti laporan kehilangan dari Kepolisan, STNK, dan BPKB," jelasnya, Selasa (24/09/19).
Namun jika surat-surat tanda kepemilikan kendaraan tidak di tangan si pemilik, ada solusi lain yang bisa ditempuh. “Silakan tunjukkan si pemilik kendaraan bisa menyertakan fotocopy surat tersebut,” terang Kurniawan.
Dalam kegiatan ini, Polres Pamekasan juga menyediakan servis kendaraan gratis. "Silakan servis kendaraannya, bagi yang sudah selesai mengambil kendaraannya. Kami sediakan secara gratis," pungkasnya.
Perlu diketahui bersama, dalam kegiatan ini Polres Pamekasan menyiapkan pengembalian kendaraan bermotor kepada pemiliknya. Expo barang bukti hasil kejahatan ini sebanyak 31 kendaraan, terdiri dari roda dua sebanyak 29 kendaraan dan roda empat sebanyak 2 kendaraan. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




