SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fery Hariky bin Hafid Wahyudi (26) warga Jl Kapas Baru GG V no. 56 dihakimi massa. Pasalnya, ia ketahuan menggondol sepeda motor milik driver ojek online yang baru saja mengantar pesanan makanan ke pelanggan.
"Pelaku merusak kontak dan membawa lari sepeda motor milik saksi korban, namun keburu diketahui saksi korban yang selesai mengantar pesanan (Go Food). Saat itu korban keluar dari gang permukiman sambil berteriak "maling". Dan bersama warga ia menangkap pelaku," ungkap Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (27/9).
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Didik menceritakan kronologi kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka Fery.
"Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Kapas Krampung (depan SMP 9) Surabaya, saksi korban mengantar pesanan (Go Food) ke daerah Kapas Krampung," terangnya.
Karena tidak jelas alamatnya, lanjut Didik, saksi korban memarkir kendaraan dan masuk ke dalam gang perumahan untuk menanyakan kejelasan alamat sesuai pesanan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Saat saksi korban sedang bertanya dan mencari orang yang memesan makanan itulah, pelaku beraksi," lanjutnya.
Begitu mendapatkan laporan dari warga, Unit TAB Satreskrim Polsek Tambaksari mendatangi dan mengamankan tersangka serta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol 4076 LD. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan curanmor. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News